Klik Pacitan: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Agustus 2021

Pembunuhan Wanita Muda di Pantai Pacitan Direka Ulang, Begini Faktanya



Polisi terus mengungkap kasus pembunuhan di Pantai Patok Kowang, Pacitan. Penyidik memastikan peristiwa itu telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu tergambar dari rekonstruksi di halaman mapolres, Kamis siang.

Dalam keterangan sebelumnya disebutkan kemarahan tersangka terhadap korban diduga terpicu rasa cemburu setelah melihat sosok pria lain di gawai milik korban. Namun dalam rekonstruksi, tidak ditemukan adegan yang menggambarkan kejadian seperti diakui tersangka dalam pemeriksaan awal.

“Tersangka ini emosi terus mengambil batu, itu keterangan awal. Di dalam reekonstruksi berubah keterangan itu,” kata Kasatreskrim AKP Juwair kepada wartawan.

Kronologi terkait kejadian berubah usai tersangka mengingkari pengakuan awal. Hal itu kemudian diperkuat sejumlah temuan dalam reka ulang. Juwair mengatakan penanganan kasus ini dominan mengacu pada keterangan tersangka.

“Kejadian pembunuhan ini kan tidak ada saksinya. Jadi murni berdasarkan keterangan tersangka,” terang mantan penyidik Polda Jawa Timur ini.

“Tersangka itu sudah punya niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban ini. Itu sudah sejak awal, sehingga mengajak ke tempat itu yang punya ide atau gagasan juga tersangka. Ini berdasarkan pengakuan lho ya,” paparnya.

Sejak pertama kali melakukan pemeriksaan, penyidik telah menyiapkan jerat hukum pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP. Namun berdasarkan fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi, penyidik mendapat ilustrasi bahwa tersangka telah merencanakan aksi sadisnya tersebut.

“Dengan rekonstruksi hari ini pasal 340 lebih kuat,” tandasnya. (tri)

Rabu, 24 Maret 2021

Seorang Nelayan Andon Asal Sukabumi Luka Parah, Terlibat Pengeroyokan

PACITAN - lensapacitan.com Suherlan (28) tahun Seorang nelayan andon asal Sukabumi Jawa Barat, mengalami luka tusuk disekujur tubuhnya. ini setelah terlibat penggeroyokan dengan sesama nelayan andon di Lingkungan Jaten Kelurahan Sidoharjo pada Rabu sore (24/3/2021).

Akibat luka tersebut, Suherlan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono Pacitan untuk menjalani perawatan. “Benar ada peristiwa yang diduga penusukan,”kata Ipda Yuyun Krisdiantoro, Kanit Reskrim Polsek Kota.

Menurut keterangan sejumlah saksi, pelaku berjumlah tiga orang melakukan pengeroyokan terhadap Suherlan, dengan menggunakan senjata tajam dan juga batu.

Anggota Polsek Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sebuah kendaraan motor yang digunakan pelaku dan satu motor milik korban.


Hingga kini, belum diketahui secara pasti motif peristiwa tersebut, sedangkan pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan. “Ini masih dalam proses peyelidikan,”jelasnya.

 

Jumat, 08 Mei 2020

Seorang Pria di Pacitan Curi Ternak Sapi Ditengah Pandemi Covid-19

 KEBONAGUNG - lensapacitan.com, Kasus pencurian hewan ternak sapi milik korban Purwo Yulianto, warga Dusun Pringroto, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Pacitan bersama Polsek Kebonagung.

Adalah Suratno warga Dusun Krajan, Desa Sanggrahan, Kecamatan, Kebonagung, Kabupaten Pacitan, ini benar-benar tak patut untuk ditiru. Pria 36 tahun tesebut beraksi di tengah pandemi, dengan mencuri hewan ternak sapi pada Kamis (7/5/2020).

Diduga pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, saat pemilik tengah tidur. Korban mengetahui sapinya hilang ketika akan memberi pakan ternak, sekitar pukul 05.30 pagi. Betapa kagetnya sapi miliknya raib tanpa jejak.

"setelah dicari di sekitar lokasi juga tak ditemukan, akhirnya pukul 07.00 wib, lantas melaporkan ke polsek Kebonagung’’ ungkap AKP. Sumarjan Kasubaghumas Polres Pacitan, (8/5/2020).

Selanjutnya anggota Polsek Kebonagung bersama Korban melakukan pencarian dipasar hewan Desa Semanten, Pacitan. ‘’kebetulan pas bertepatan dengan hari pasaran hewan, jadi dugaanya dijualnya disana, pas sudah dilacak, korban mengenali diantara ternak ternak yang diperjualbelikan ada juga sapinya yang hilang itu’’ imbuhnya.

Sumarjan menjelaskan, seusai ditemukan sapi tersebut diamankan ke Mapolsek Kebonagung. Sementara Polsek Kebon Agung bersama Buser Satreskrim Polres Pacitan melaksanakan tracking nomor handphone pelaku yang didapatkan dari pembeli sapi.

"Beruntungnya pelaku meninggalkan kontak, pas dilacak ternyata dalam proses meninggalkan kawasan Pacitan’’ terangnya. Kemudian pelaku berhasil Dibekuk oleh petugas jaga di Check Point pos terpadu cegah Covid19 di perbatasan Cemeng Donorojo Arah Jogjakarta.

Dari tangan pelaku diamankan, barang bukti berupa, seekor sapi, satu unit sepeda motor honda Beat No-pol AE 3735 YZ, dan uang tunai sisa penjualan sapi sebesar Rp.10.250.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ia dikenai pasal pencurian dengan pemberatan, pelaku diganjar Pasal 363, KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. (not) 

Kamis, 30 April 2020

Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Bunuh Tetangganya Sendiri


PACITAN – lensapacitan.com, Perjalanan hidup Katmirah, 72, berakhir tragis. Nenek asal dusun Krajan, Kayen, Pacitan tersebut meregang nyawa di tangan Ribut Wahyudi, 40, tetangganya sendiri sekitar pukul 07.30 (30/4/2020). Korban dibacok berulang kali dibagian wajah dan tangan di rumahnya sendiri. Pun Somen, 72, suami korban ikut menjadi sasaran saat berusaha menyelamatkan sang istri.

“Pak Somin juga luka, kuping dan tangannya ikut kebacok dan dibawa ke Medical (Rumah Sakit),’’ ujar Rio Budi Sutresno tetangga korban.

Saatkejadian berlangsung kondisi dusun tersebut terbilang sepi. Pun, warga tengah sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Alhasil, Ribut leluasa mengamuk di kediaman Katmirah tersebut. Tak hanya suami korban, cucunya Sudarni yang tengah berada di kamar pun ketakutan. ‘’Ada empat orang dirumah itu, dua anak dan cucu masih kecil berdiam di kamar karena takut,’’ jelasnya

Dia menambahkan sebelum menyerang Katmirah, pelaku sempat mengamuk di rumahnya sendiri. Pun, membakar kasur dan sempat melukai ibunya sendiri. Ditengarai kejiwaannya kembali terganggu, usai mengidap penyakit tersebut sejak 15 tahun terakhir. Hingga nekat menyerang korban yang tinggal 5 meter dari rumahnya tersebut. 

‘’Anehnya, sebelum ditangkap polisi arit untuk membunuh itu sempat dibuang ke atas genting,’’ tambahnya

Saat ini, kasus tersebut tengah didalami Polres Pacitan. Pun korban saat ini diamankan petugas untuk menjalanipemeriksaan. Sementara, korban saat ini tengah diotopsi pihak RSUD setempat. (end/not)

Senin, 16 Maret 2020

Puluhan Sak Gula Rafinasi Berhasil Diamankan Polisi Dari Produsen Gula Merah

PACITAN - lensapacitan.com, Seorang warga asal Desa Widoro, Kecamatan Donorojo, Pacitan, berinisial RW diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan. Karena memproduksi dan mengedarkan gula merah dari bahan baku gula kristal rafinasi.

Penangkapan bermula dari informasi warga, tentang adanya praktek pengoplosan gula merah dengan gula rafinasi. "Memang benar saat didatangi, pelaku sedang memproduksi gula merah dengan campuran air, terigu dan gula kristal rafinasi," kata AKBP. Didik Hariyanto, Kapolres Pacitan Senin, (16/3/2020).

Dari barang yang telah dibuat, tersangka menjualnya ke dua kota yakni Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka selain terancam UU Perdagangan juga terancam kena UU Perlindungan konsumen, juga UU YLKI.

"Tersangka sekarang wajib absen hari senin dan kamis, secara untung lebih besar ini karena mengunakan campuran, harga perkilonya Rp 14 ribu," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 30 sak dengan berat 50kg, dan 3kg gula merah.(not)

Kamis, 05 Desember 2019

5 Remaja Pacitan Jadi Pemakai dan Pengedar Pil Koplo


PACITAN - lensapacitan.com, Berdalih meningkatkan stamina, kawanan remaja di Pacitan ini ketagihan mengonsumsi pil koplo. Aksi mereka terbongkar saat polisi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

"Jadi kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang mabuk (pil koplo). Setelah kami lakukan pengembangan, ternyata mengarah pada peran para tersangka ini," terang Kapolres Pacitan AKBP Sugandi Kamis (5/12/2019).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial DW. Hasil pemeriksaan awal mengembang pada keterlibatan tersangka lain, yaitu AW, YDW, FA, dan DWK. Semuanya warga Kecamatan Tegalombo.

"Mereka semua pekerja serabutan," tambah Sugandi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku pil koplo jenis Double L tersebut diperoleh dari luar kota. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1.020 butir pil Double L. Benda terlarang itu dikemas dengan aluminum foil dan dibungkus plastik klip. Masing-masing terdiri atas 3 butir tiap kemasan. Petugas juga mengamankan 5 unit smartphone. Alat komunikasi itu diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.

Akibat perbuatannya, para tersangka harus mendekam di Mapolres Pacitan. Mereka dijerat dengan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga didenda maksimal Rp 1 miliar

Selasa, 12 November 2019

Pria Ini Ziarah Makam Kiai Pacitan Sebelum Curi Kotak Amal yang Kesembilan Kalinya

Curi kotak amal

PRINGKUKU - lensapacitan.com, Agus Riyadi (39) Warga Dusun Joso, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri ini, terlebih dahulu pergi ke Makam Kiai NU di Pacitan sebelum melakukan aksi pencurian kotak amal di sebuah Masjid Pacitan.

"Setelah mengantar keponakan ke sekolah, saya ziarah ke Makam Kiai, kemudian baru ke Dersono," ungkap Agus Riyadi, Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Ikhlas Dusun Maron, Desa Dersono kepada petugas (12/11/2019).

Meski sudah ziarah ke Makam Kiai sepuh Pacitan, namun aksi pencurian kotak amal yang kesembilan kalinya ini, justru dipergoki warga. Akibatnya Duda keren ini harus mendekam di balik jeruji besi.

"Setelah ngantar keponakannya, alasannya ziarah ke makam Mbah Umar di Kecamatan Donorojo. setelah ziarah itu langsung ke Dersono," jelas Kapolsek Pringkuku, Iptu. Sunaryo.

Dihadapan petugas pelaku mengaku akan menggunakan uang hasil curiannya itu untuk mengangsur pinjaman. Namun Polisi tidak mempercayai nya begitu saja. Karena selain uang hasil curiannya ada lembaran uang ratusan ribu lainnya yang tertata rapi didalam dompet pelaku.

"Itu cuma alasan pelaku saja, katanya kepepet, tapi didalam dompetnya ada uang ratusan ribu," lanjut Kapolsek.

Akibat perbuatannya, duda keren ini harus mendekam didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara Polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut. "Kasus ini akan terus kami kembangkan," pungkas Kapolsek.(not)

Lulusan Magister Pendidikan Asal Wonogiri Curi Kotak Amal Masjid Di Pacitan

Curi kotak amal

PRINGKUKU - lensapacitan.com, Seorang pria bernama Agus Riyadi (39) ditangkap polisi karena mencuri sebuah kotak amal berisi uang di Masjid Al Ikhlas Dusun Maron, Desa Dersono, Kecamatan Pringkuku Pacitan. Agus mencongkel kunci kotak amal menggunakan obeng yang telah ia persiapkan kemudian kabur.

"Warga mendapati seorang pria keluar dari masjid dan kabur mengendarai motor, setelah dicek kotak amal kondisi terbuka dan kuncinya rusak kemudian warga melakukan pengejaran," jelas . Agus Priyanto, Kepala Dusun Maron, Desa Dersono (12/11/2019).

Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. Aksi pelaku diketahui warga, dan dilakukan pengejaran dan tertangkap di Desa Sendang Kecamatan Donorojo.

"Salah satu warga berteriak "maling" kemudian warga lainnya berdatangan ikut mengejar pelaku," lanjutnya.

Beruntung amarah warga bisa diredam kemudian pelaku diamankan ke rumah kepala dusun setempat. Kemudian pelaku digeledah saku celananya.

"Setelah digeledah, kedapatan uang kotak amal berada didalam saku," ungkap Agus.

Kepala Dusun kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pringkuku. Selanjutnya Agus Riyadi, yang merupakan warga Dusun Joso, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Wonogiri digelandang ke Mapolsek Pringkuku untuk proses penyelidikan.
Dihadapan petugas, Pria lulusan Magister Pendidikan ini mengaku sudah  melakukan pencurian kotak amal sebanyak 9 kali dan 1 diantaranya di Kabupaten Pacitan.

"Ia mengaku baru pertama kali mencuri  kotak amal di Pacitan, namun ditempat lain sudah sebanyak 8 kali, kata Kapolsek Pringkuku, Iptu Sunaryo.

Polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp.257.000, satu buah kotak amal, serta satu unit motor Honda Beat Nopol AD 5605 KI yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

"Barang bukti berhasil kami amankan, termasuk 1 unit motor," tandasnya. (not)

Senin, 28 Oktober 2019

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Setelah Sembunyi Di Hutan

Curanmor
PACITAN - lensapacitan.com, Pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang belakangan meresahkan warga Kabupaten Pacitan berhasil diringkus Anggota Reserse Kriminal Polres Pacitan

Adalah GN alias Kirun, (31) warga Desa Glinggangan Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan

Penangkapan tersangka berawal dari hilangnya sebuah sepeda motor di jalur alternatif Pacitan-Solo, Desa Sedeng. Honda BeAT AE 3402 YX raib saat diparkir pemiliknya di area proyek. Kala itu pemilik bernama Sumarno lupa tak mencabut kunci.

“Boniran pergi bekerja pada proyek pelebaran jalan yang hanya berjarak kurang lebih 70 meter dari tempat parkir motornya,” kata Kasatreskrim, Senin (28/10/2019).

Kabar hilangnya motor warna hitam itu cepat menyebar. Kecurigaan warga pun mengarah pada tersangka yang sehari-hari bekerja jadi kuli bangunan. Sebab sebelum kejadian tersangka diketahui berada di lokasi.

Tak butuh waktu lama bagi polisi dan warga mengetahui posisi pelaku. Setelah ketahuan, pelaku berusaha kabur dan bersembunyi di hutan rakyat.

"GN mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk servis motornya sendiri," kata Kasat Reskrim mengungkap hasil pemeriksaan.

Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolres Pacitan. Dari tangannya polisi mengamankan 3 unit sepeda motor berbagai merk. Beberapa kendaraan itu diduga hasil kejahatan dari sejumlah TKP berbeda.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah dirinya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.


"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan kejadian di TKP lain," tandas Imam Buchori. (not)



Sabtu, 12 Oktober 2019

8 Anak-anak, Pelaku Pencurian BBM Di Pantai Wawaran ditangkap Polisi


PACITAN - lensapacitan.com, Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Pantai Wawaran, Kebonagung, Pacitan, Minggu (13/10/2019) dini hari terbongkar. Ironisnya dari kedelapan pelaku semuanya masih berusia belasan tahun. Hingga pukul 9.30 WIB mereka masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Pacitan.

"Tertangkap tangan oleh masyarakat yaitu 8 anak yang diduga melakukan pencurian BBM kapal nelayan. 6 pelaku sudah ditangkap semalam oleh warga dan 2 lainnya sempat melarikan diri," terang Kapolres Pacitan AKBP Sugandi kepada wartawan di Mapolsek Kebonagung.

6 orang pelaku langsung dibawa ke mapolres. Selanjutnya petugas bersama warga melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lain yang kabur. Rupanya, keduanya sempat kebingungan karena tak menguasai medan. Mereka akhirnya ditangkap saat berada di jalan menuju lahan pertanian.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa jeriken yang digunakan untuk membawa barang curian. Selain itu aparat juga mengamankan beberapa unit motor. Kendaraan bermotor roda 2 tersebut mereka gunakan untuk menuju TKP sekaligus untuk mengangkut BBM jenis premium yang sebagian sudah bercampur oli.

"Termasuk barang bukti lain (turut diamankan). Yaitu empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut," tambah kapolres.

Kabar terkait penangkapan itu pun cepat menyebar. Ratusan orang warga Dusun Wawaran lalu mendatangi Mapolsek Kebonagung. Sebagian besar merupakan nelayan yang pernah menjadi korban ulah pelaku. Mereka bermaksud mengawal kasus tersebut agar diselesaikan secara hukum.

Untuk diketahui, nelayan Pantai Wawaran biasanya menyimpan BBM di wadah khusus dan diletakkan di gudang. BBM tersebut akan digunakan untuk operasional perahu penangkap ikan.

Para pelaku diduga kerap menyatroni bangunan yang berada di kawasan pesisir tersebut pada malam hari. Modus operandinya dengan memindahkan BBM ke dalam jeriken yang sudah mereka persiapkan dengan menggunakan selang. Selanjutnya bahan cair itu dibawa kabur.

"Jika terbukti bersalah pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan mereka akan dilakukan penahanan," pungkas Kapolres (not)

Selasa, 01 Oktober 2019

Dua Hari Nikmati Motor Curian, Pelaku Ditangkap Polisi


maling motor di amuk masa

PUNUNG - lensapacitan.com, Bagi pemilik motor, harus waspada, jangan meninggalkan kunci masih tergantung dimotor, meskipun di parkir di teras atau halaman rumah.

Jangan sampai, motor yang anda parkir raib digondol pencuri, seperti yang dialami Suyitno Warga Dusun Kebonagung, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung.

Yamaha Jupiter Z nopol AD 2413 BU, Rabu (18/9/2019) dini hari, digondol pencuri. Adalah Sigit Ariyanto, pria 24 tahun warga Dusun Bendar, Desa Jetis Lor, Kecamatan Nawangan yang menjadi pelakunya.

"Modus tersangka adalah berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai motor pretelan kemudian melakukan eksekusi,’’ kata Kapolres Pacitan AKBP Sugandi, saat Konfrensi Pers  (30/9/2019).

Dengan mengendarai Yamaha F1Z pretelan tanpa pelat nomor, dia berkeliling di Dusun Kebonagung, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung. Setelah jelalatan kiri dan kanan, Sigit mendapati beberapa motor yang teparkir di halaman rumah Suyitno.

‘’Agar tidak berisik tersangka memarkir motornya sendiri di pinggir jalan, sekitar 100 meter dari rumah korban,’’ imbuhnya.

Setelah sasarannya didapatkan, Sigit melesat membawa kabur Jupiter Z kelir merah-hitam itu. Sementara F1Z miliknya, ditinggal begitu saja di pinggir jalan dengan kunci yang masih menancap.

Untuk menghilangkan jejak, setelah membawa pulang motor hasil curian dia mempreteli bok-sayap motor sekalian pelat nomornya. Hanya dua hari dia bisa mengendarai motor hasil curiannya. Aparat kepolisian berhasil menangkapnya pada Jumat sore (20/9/2019).

Tersangka dan barang bukti itu kemudian digelandang ke Mapolres Pacitan. Di hadapan penyidik, dia mengakui tindak kejahatan yang dilakukannya. ‘’Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,’’ pungkas Sugandi. (not)

Senin, 30 September 2019

Pencuri Kotak Amal Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi


PACITAN – lensapacitan.com, Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Muqorrobin, lingkungan Gantung, Kelurahan Pacitan, pada Kamis lalu (26/9/2019) terkuak. Adalah Mujiono, 33, warga Dusun Kepuh, Desa Ploso, Punung, yang menjadi pelakunya.

Mujiono ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat lalu. Ditemukan barang bukti berupa uang Rp 353 ribu, obeng, dan sepeda motor Honda Scoopy nopol AE 3642 XY. ‘’Ciri-ciri pelaku identik dengan rekaman CCTV masjid,’’ kata Kapolres Pacitan AKBP Sugandi saat konfrensi pers Senin (30/9/2019).

Saat beraksi sekitar tiga hari lalu, wajah Mujiono sempat terekam kamera pengawas. Dalam rekaman yang diamankan oleh polisi, gelagat Mujiono mencurigakan. Modusnya, dia tiduran di masjid. Setelah memastikan kondisi aman, Mujiono beraksi dengan mencongkel kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalamnya. ‘’Pelaku juga sempat mematikan listrik, tapi wajahnya masih terlihat jelas oleh CCTV,’’ ungkap Sugandi.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku terpaksa mencuri kotak amal, lantaran tidak punya uang untuk membayar angsuran Bank, “Saat itu saya sedang antri BBM dan kebetulan waktu ngangsur,” jelas Mujiono.

Atas perbuatannya, tersangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(not)

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi