Musim kemarau, Potensi kebakaran hutan meningkat warga diminta meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran di musim kemarau.
Peningkatan jumlah titik panas ini, diakibatkan kondisi atmosfer dan cuaca yang relatif kering sehingga mengakibatkan tanaman menjadi mudah terbakar.
Kapolres Pacitan AKBP Sugandi, Menghimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan sembarangan dan jika melakukan pembakaran agar menjaga lahan yang di bakar untuk di jaga agar tidak merembet ke lahan lainnya.
Himbauan tersebut dikatakan kapolres mengingat di musim kemarau dan angin kenceng akan membuat api cepat menjalar dan terlebih untuk menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.
Bagi warga yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana:
- Melanggar pasal 187 (3) KUHP Ancaman pidana Maksimal 20 tahun Penjara
- Melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Ancaman pidana denda 10 Miliar dan kurungan 10 tahun penjara
