TERIMA BLT DBHCHT, WARGA PUNUNG DIAJAK TAK BELI ROKOK ILEGAL - Klik Pacitan

Selasa, 29 September 2026

TERIMA BLT DBHCHT, WARGA PUNUNG DIAJAK TAK BELI ROKOK ILEGAL




PACITAN – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 menyentuh masyarakat Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.


Bantuan tersebut menjadi bagian dari program pemerintah dalam memanfaatkan DBHCHT untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.


Secara keseluruhan, terdapat 6.016 warga Kabupaten Pacitan yang menjadi penerima bantuan DBHCHT pada 2026.


Camat Punung Pudji Haryono meminta penerima bantuan menggunakan dana tersebut secara tepat. Bantuan hendaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, bukan untuk memenuhi keinginan konsumtif.


“Kami berharap bantuan ini benar-benar digunakan untuk kebutuhan dasar rumah tangga. Manfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga,” ujar Pudji Haryono.


Ia juga memberikan pesan khusus agar masyarakat tidak menggunakan bantuan untuk membeli handphone yang tidak diperlukan.


Terlebih lagi, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk berjudi, termasuk judi online.


“Jangan sampai bantuan ini disalahgunakan untuk judi online. Kalau sampai digunakan untuk judi, justru keluarga sendiri yang akan dirugikan,” tegasnya.


Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan Widiyanto mengatakan, selain memanfaatkan bantuan dengan bijak, masyarakat juga dapat mendukung program pemerintah dengan tidak membeli rokok ilegal.


Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan partisipasi masyarakat. Tidak hanya aparat yang melakukan penindakan, tetapi masyarakat juga memiliki peran dengan tidak menjadi konsumen maupun bagian dari mata rantai peredaran rokok ilegal.


“Peredaran rokok ilegal harus kita cegah bersama. Masyarakat jangan membeli rokok ilegal meskipun harganya lebih murah,” ujar Widiyanto.


Ia menjelaskan beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat. Di antaranya rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.


“Kenali cirinya. Kalau rokok tidak memiliki pita cukai atau pita cukainya mencurigakan, jangan dibeli. Masyarakat juga jangan ikut menjual atau mengedarkannya,” katanya.


Widiyanto menambahkan, kepatuhan terhadap cukai memiliki kaitan dengan penerimaan negara yang kemudian dialokasikan melalui DBHCHT.


Dana tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah, termasuk program kesejahteraan, kesehatan, pembinaan masyarakat serta kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan.


“Jadi masyarakat perlu memahami bahwa DBHCHT juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program. Karena itu, mari bersama-sama mendukung pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda