PACITAN – Kabar baik datang bagi para buruh pabrik rokok di Kabupaten Pacitan. Pada Agustus 2026, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT).
Bantuan tersebut menyasar buruh dari tiga perusahaan rokok di Pacitan. Ketiga perusahaan tersebut adalah Mulia Agung, PT PPIS, dan Tunas Mandiri.
Berdasarkan data penerima, sebanyak 271 buruh dari Mulia Agung mendapatkan bantuan. Kemudian 1.489 buruh dari PT PPIS dan 1.181 buruh dari Tunas Mandiri juga tercatat sebagai penerima.
Bantuan yang diberikan masing-masing sebesar Rp600.000 untuk dua bulan. Artinya, setiap penerima memperoleh Rp300.000 per bulan dari program BLT DBHCHT tersebut.
Dalam proses penyaluran, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan Heri Setijono, S.Sos., M.Si., melakukan monitoring secara langsung. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan bantuan tersalurkan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap BLT DBHCHT tersebut dapat membantu meringankan beban kebutuhan keluarga para buruh. Penyaluran bantuan juga menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja pabrik rokok melalui program yang bersumber dari DBHCHT.
