Cegah Rokok Ilegal Beredar, Satpol PP Pacitan Sasar Pasar Tradisional - Klik Pacitan

Selasa, 15 September 2026

Cegah Rokok Ilegal Beredar, Satpol PP Pacitan Sasar Pasar Tradisional

 


PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus menggencarkan langkah pencegahan peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan sekaligus sosialisasi secara langsung kepada pedagang dan masyarakat di sejumlah pasar tradisional.


Petugas Satpol PP Pacitan turun langsung memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai dan pentingnya mengenali produk rokok yang legal. Pendekatan persuasif dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui larangan, tetapi juga mampu membedakan produk legal dengan rokok ilegal.


Sejumlah lokasi menjadi sasaran kegiatan tersebut, mulai dari Pasar Minulyo, Arjawinangun, Pasar Punung, Pasar Arjosari hingga kawasan Ngadirojo. Pedagang diberikan pemahaman agar lebih berhati-hati ketika mendapatkan tawaran rokok dari distributor atau pemasok.


Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. “Kami mengajak para pedagang untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal. Jangan hanya melihat harga murah, tetapi pastikan produk yang dijual memiliki pita cukai yang sesuai,” kata Widiyanto.


Dia menjelaskan, salah satu hal sederhana yang dapat dilakukan pedagang adalah memeriksa pita cukai pada bungkus rokok sebelum menjualnya kepada konsumen. Keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator penting untuk memastikan produk tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.


Masyarakat juga perlu mengetahui beberapa ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan rokok, serta rokok yang menggunakan pita cukai bekas. Kondisi pita cukai yang tampak tidak wajar juga patut menjadi perhatian.


Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan risiko hukum bagi pihak yang menyimpan, menjual, maupun mendistribusikannya. Karena itu, pedagang diminta tidak mudah menerima produk rokok yang ditawarkan dengan harga tidak wajar atau jauh di bawah harga pasar.


Satpol PP Pacitan berharap edukasi yang dilakukan di pasar-pasar tradisional dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan pengawasan bersama antara pemerintah, aparat, pedagang dan konsumen, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan diharapkan semakin dapat ditekan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda