PACITAN, lensapacitan.com, Kepala KPPN Pacitan mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik Triwulan ke II dan Dana Desa tahun 2021 yang menyisakan waktu sebulan lagi. Pihaknya meminta komitmen dan sinergi kepala OPD, sehingga penyaluran berjalan dengan lancar dan tepat sasaran sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat dan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Rakor kali ini berlangsung menarik, masing-masing OPD silih berganti menyampaikan kendala dan pertanyaan kepada narasumber, terkait terkait syarat dan batas waktu penyaluran dak fisik melalui KPPN Pacitan. Rakor yang digelar di ruang rapat kantor Pengelola Keuangan Daerah (KPPN) Pacitan ini dihadiri, oleh perwakilan BPKAD Kabupaten Pacitan, Organisasi Perangkat Daeah pelaksana Dak Fisik dan Inspektorat.
“Kami sengaja mengundang Skpd untuk meminta komitmen dalam percepatan pencairan anggaran Dak Fisik triwulan II. Kata Ana sariasih Kepala KPPN Pacitan usai memimpin rakor (25/9/2021).
Diharapkan dapat mendeteksi berbagai kendala atau hambatan yang mungkin terjadi dalam proses penyaluran Dak Fisik dan dana desa dan mendorong supaya Skpd yang belum ada peningkatan, bisa segera melengkapi persyaratan.
“mudah-mudahan semua berjalan lancer, sehingga bisa segera disalurkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” lanjut Ana.
Pada triwulan ke II tahun 2021, Pemda Pacitan memperoleh Dak Fisik sebesar Rp 120.343.180.000 dan hingga akhir bulan September ini baru terealisasi sebesar 23,21 %. Persentase itulah yang membuat KPPN Pacitan mengundang seluruh OPD penerima Dak fisik.
Alokasi untuk tahun 2021 meliputi pagu untuk Dak fisik reguler untuk bidang jalan, kesehatan dan keluarga berencana, dan pendidikan. Sedangkan pagu Dak penugasan meliputi alokasi untuk bidang air minum, irigasi, kelautan dan perikanan, kesehatan dan keluarga berencana, lingkungan hidup dan kehutanan, pertanian, perumahan dan permukiman dan sanitasi.
Sementara itu, Kasubdit Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Pacitan, Hendro Harmoko, mengatakan Skpd harus terus proaktif berkoordinasi dengan inspekotar, karena bpkad baru akan mencairkan setelah SKPD melakukan review aktif terlebih dahulu.
“SKPD jangan hanya menunggu informasi dari kami maupun KPPN, merekalah yang harus aktif bertanya jika mengalami kendala atau permasalahan review di Inspektorat,” jelas Hendro.
Sementara itu realisasi penyerapan anggaran dana desa di Kabupaten Pacitan cukup menggembirakan, dari pagu Rp 151.108.021.000, terserap sebanyak 82,5% bahkan Kabupaten Pacitan berada di ranking 5 Jawa Timur. (not)