PACITAN – lensapacitan.com, Kejaksaan Negeri Pacitan memberi atensi khusus pada penggunaan anggaran penanganan pandemi korona di Pacitan. Korps Adhyaksa bakal menindak tegas jika ada pihak yang memainkannya. Ancamannya pun hukuman mati.
"Kami mengawal langsung, baik diminta atau tidak. Karena sudah jadi tupoksi dalam pengawasan keuangan negara," kata Kasi Intel Kejari Pacitan Mirzantio Erdinanda Senin (20/4/2020).
Menurut Tyo, ada beberapa aspek penggunaan anggaran yang rawan diselewengkan. Seperti, pencegahan dan penanggulangan bencana, jaring pengaman sosial masyarakat, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat. ‘’Ketiganya sama berpotensi dan sama rawannya, jadi tidak bisa diabaikan,’’ ujarnya.
Pencegahan dan penanggulangan bencana, berpotensi dimainkan dalam pengadaan barang dan jasa. Bisa di-mark up hingga kongkalikong dengan penjual. Program jaring pengamanan sosial paling rawan adalah kesengajaan melakukan salah sasaran kriteria penerima bantuan, sehingga menguntungkan pihak tertentu. ‘’Karena kriterianya berbeda-beda di masing-masing sektor,’’ jelasnya.
Sesuai undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), penyelewengan dana kebencanaan ancaman hukuman maksimalnya mati. Sehingga, pihaknya berharap para petugas tidak bermain-main anggaran seperti motivasi personal dan finansial. Sebab, anggaran tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas imbas pandemi korona. ‘’Kami nggak main-main,’’ tegas Tyo.
